Komisi II: Setiap Provinsi Perlu Miliki UU Provinsi Sendiri

31-01-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Hakim saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI  dengan Gubernur Sulawesi Utara dan Gubernur Sulawesi Tenggara di Kantor Gubernur Sulut. Foto: Arief/nvl

 

Panja RUU tentang Provinsi Komisi II DPR RI memandang perlu dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (UU RIS). Oleh karena itu, Komisi II DPR RI menilai perlu bahwa setiap provinsi memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri sebagaimana amanat dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945.


Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Hakim saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI  dengan Gubernur Sulawesi Utara dan Gubernur Sulawesi Tenggara di Kantor Gubernur Sulut, Manado, Rabu (26/1/2022). Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan masukan terkait pembahasan RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

“Daerah berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dan undang-undang provinsi yang dibuat di zaman RIS secara konsep sudah tidak cocok lagi dengan konsep otonomi daerah saat ini,” tegas Luqman. Ia menerangkan masih ada puluhan provinsi yang peraturan undang undangnya masih satu, bergabung dengan beberapa provinsi dan masih menggunakan alas hukum yang lama yaitu RIS yang sekarang sudah dicabut.

 

"Kalau ada urusan internasional ini akan menjadi problem kalau tidak kita selesaikan. Penataan administrasi ketatanegaraan menjadi penting bagi kita apabila memang kita ingin kedaulatan negara kita ini betul-betul utuh terutama dalam konteks internasional,” terang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

 

Di tempat yang sama, Gubernur Sulut Olly Dondokambey sangat mengapresiasi atas pembahasan RUU Provinsi khususnya Provinsi Sulut. Pemerintah Provinsi Sulut sangat bersyukur adanya pembahasan ini. Karena sampai saat ini Sulut memakai undang-undang yang masih satu dengan Gorontalo dan Sulawesi Tengah.

 

“Kami bersyukur kalau sudah ada landasan undang-undang yang baru dan kami sangat berterima kasih, karena dasar hukum sudah lebih jelas, ini sangat penting mengingat undang-undang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sudah kedaluwarsa, kita juga tidak punya masalah tapal batas dengan Gorontalo, karena Gorontalo sudah punya undang-undang sendiri,” kata Olly. (afr/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...